Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Kamis 19 Maret 2020

19 Maret 2020, 06:07 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @TMCPOLDAMETRO/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Bekasi Kota menggelar program SIM keliling di sejumlah lokasi sepanjang Maret 2020.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat guna melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, harap memperhatikan imbauan yang telah disampaikan Pemerintah melalui surat edaran agar selalu waspada dan menjaga jarak untuk mencegah penularan di tengah wabah virus corona.

Melalui akun Instagram @restrobekasikota_official, lokasi SIM keliling Kamis, 19 Maret 2020 untuk wilayah Kota Bekasi yaitu di Bekasi Cyber Park (BCP) jalan K.H Noer Ali Nomor 177.

Baca Juga: Penelitian di Tiongkok Buktikan Golongan Darah A Lebih Rentan Terjangkit Virus Corona 

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM akan segera habis dan hendak memperpanjang baik SIM A atau SIM C, dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang telah disediakan.

Polres Bekasi Kota memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Bekasi, dilaksanakan setiap hari Senin sampai Kamis.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pukul 8.00 hingga 10.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB. Jumlah pemohon setiap harinya akan dibatasi.

Pelayanan SIM Keliling Bekasi hanya untuk perpanjangan masa berlaku, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling.

Baca Juga: Para Astronom Temukan Bintang Katai Putih Berdenyut Kuno dalam Sistem Biner 

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat jumlah formulir yang terbatas.

Persyaratan sebelum melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP dua lembar

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM

3. Surat Keterangan sehat dari dokter

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia

Baca Juga: On-nomi Jadi Tren Baru Minum Online di Jepang, Ubah Ruang Isolasi Diri jadi Pub Pribadi Ditengah Virus Corona 

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000.

Pada tanggal merah atau hari libur nasional dan akhir bulan, layanan SIM Keliling tidak beroperasi.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler