Suami-Istri di Bekasi Ditemukan Tewas Usai Gelar Pesta Miras

7 April 2020, 18:45 WIB
ILUSTRASI minuman keras. India mengalami peningkatan bunuh diri karena penutupan toko-toko miras selama lockdown.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sepasang suami istri di Kota Bekasi ditemukan tewas usai menggelar pesta minuman keras oplosan jenis ginseng pada Minggu, 5 April 2020 malam.

Pasutri tersebut ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Guru, Jalan Pinang, Blok A RT 7 RW 5, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Galamedia, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Era Ruswing Andari mengatakan, selain sepasang suami istri, pesta minuman keras oplosan itu juga bersama seorang temannya yang juga sudah meniggal dunia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, sepasang suami istri berinisial J dan D meninggal dunia di rumah kontrakannya, sementara rekannya berinisial R meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Overcapacity, Penampungan Hewan di Thailand Tolak Adopsi meski Tertekan Pandemi Corona 

"Ketiganya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk kepentingan visum," ucapnya.

Menurut informasi yang didapat, pasutri bersama korban lainnya tersebut berprofesi sebagai pengamen jalanan di wilayah Kota Bekasi.

Penemuan pasutri bermula, saat tetangga yang merupakan pemilik kontrakan merasa curiga dengan kondisi keduanya yang tidak keluar rumah seharian dan lantas memutuskan untuk mendobrak rumah kontrakan tersebut.

"Saat berhasil mendobrak masuk, korban J dan D ditemukan sudah tergeletak tak bernyawa. Sementara di dekat korban ditemukan kantong plastik berbau alkohol yang sangat menyengat," katanya.

Baca Juga: Diduga karena Ekonomi, Pria di Cikarang Timur Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri 

Lebih lanjut, tetangga memberikan keterangan kepada pihaknya bahwa sempat melihat korban menggelar pesta miras pada Sabtu, 4 April 2020 malam.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan, meski sudah dilarang untuk meminum minuman keras oleh pemilik kontrakan, namun mereka tetap saja meminumnya.

Pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa tersebut dengan sigap langsung datang ke lokasi kejadi dan mengevakuasi korban.

Petugas medis dari RSUD Kota Bekasi lengkap menggunakan alat pelindung diri (APD) mengevakuasi jenazah korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Karena di tengah pandemi virus corona yang merebak di Indonesia, di sekitaran kontrakan korban pun dilakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler