Belasan Kali Beraksi di 3 Wilayah Bekasi, Komplotan Curanmor Digelandang Polisi

7 Juli 2020, 13:44 WIB
ILUSTRASI pencurian motor.* /Dok. PR

PR BEKASI - Komplotan curanmor yang kerap beraksi di tiga wilayah Bekasi berhasil digelandang anggota Polsek Serang Baru yang diperbantukan Polres Metro Bekasi.

Komplotan curanmor ini terdiri atas tiga pelaku yang kini sudah berstatus tersangka.

Antara lain, DS alias Madun dan A alias Omen yang berasal Jonggol, dan ES asal Bogor.

Baca Juga: Akhirnya MV 'Monster' Irene dan Seulgi Rilis di YouTube

Saat melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik warga di Jl Raya Serang Cibarusah atau dekat di bengkel las Kampung Pasir Randu RT 4 RW 2 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, para tersangka akhirnya ditangkap polisi.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi membenarkan peristiwa curanmor dengan pemberatan tersebut.

“Berawal pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 5.00 WIB, kedua pelaku (Madun dan Omen, red.) berangkat dari rumahnya di Jonggol menuju TKP berboncengan sepeda motor Honda Beat milik Madun mencari sasaran motor yang mau dicari,” kata Kompol Sunardi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Selasa, 7 Juni 2020.

Baca Juga: Tottenham vs Everton: Hugo Lloris dan Son Heung-min Hampir Baku Hantam di Lapangan

“Setibanya di TKP kemudian pelaku Madun turun mendekati sepeda motor yang diparkir sedangkan A tetap diatas motor sambil mengawasi situasi. Setelah tidak ada yang melihat kemudian Madun menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan olehnya, langsung merusak kunci sepeda motor yang diparkir,” tuturnya.

Setelah berhasil merusak dan menghidupkan, sepeda motor hasil curian tersebut selanjutnya dibawa ke arah Jonggol.

Lalu, motor hasil curian tersebut dijual kepada ES dengan harga per unitnya sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Mobile Legends Eror, Pemain Tidak Bisa Masuk ke Gim karena Flutuasi Jaringan

Kompol Sunardi juga mengatakan, karena perbuatan pelaku saat mencuri motor terekam CCTV , kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhardi berhasil mengungkap dan mengenali ciri pelaku tersebut.

“Dan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekitar jam. 20.00 WIB ketiga pelaku berhasil ditangkap di Kampung Menteng Desa Sukamakmur Puncak Dua Kabupaten Bogor,” sambung Sunardi.

Masih dari keterangannya, setelah salah satu pelaku lebih dahulu ditangkap kemudian dipancing untuk menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dan penadah pun juga berhasil ditangkap.

Baca Juga: Masker Istri KSAD Andika Perkasa Curi Perhatian, Harga Capai Puluhan Juta per Unit

Dari pengakuan kedua tersangka bahwa pelaku sudah lebih dari 15 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Serang Baru, Cibarusah dan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana berbunyi 'Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara'," ungkapnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler