Pengedar Obat Keras Menyasar Remaja Diamankan, Ini Kata Kapolres Metro Bekasi

24 Maret 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi tramadol, Kapolres Metro Bekasi membeberkan hasil tangkapan pengedar obat keras. /Unsplash/ Myriam zilles

PATRIOT BEKASI - Dua remaja berinisial MKS dan MI pengedar obat keras daftar G ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 6200 tablet jenis tramadol, dan 5000 butir exymer, serta uang hasil penjualan senilai Rp2,010 juta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan berawal pada saat anggota Satuan Narkoba melakukan observasi di Pinggir Jalan Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Dia mengatakan bahwa pada awalnya, pihak Polres Metro Bekasi menerima laporan dari masyarakat yang menyebut adanya tindakan penyalahgunaan obat keras dijual bebas pada warga.

Disampaikan bahwa obat keras tersebut ternyata tidak mempunyai izin penjualan.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Tembakau Sintetis dan Obat Keras Senilai Satu Miliar

Kemudian, lanjut Twedi, pada Minggu 5 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB, tim pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan, setelah itu dilakukan analisa terhadap informasi tersebut, dan diyakini kebenarannya.

"Pelaku sudah diamankan dua orang. Mereka ini distributor, mereka menjual ke tempat-tempat atau perorangan untuk dijual secara tertutup, sasarannya remaja," kata Twedi pada Jumat, 24 Maret 2023.

Twedi juga mengungkapkan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa obat keras yang tidak memiliki izin edar berupa Tramadol dan exymer.

"Apabila dihitung kita bisa mengamankan kalo diuangkan ini bisa Rp41 juta, dan bisa menyelamatkan kurang lebih 11 ribu jiwa. Dengan asumsi kita 1 orang menggunakan satu butir," tuturnya.

Baca Juga: Taman Impian Jaya Ancol Berikan Tiket Gratis Selama Ramadan 2023, Ini Syaratnya

Selanjutnya, Twedi menambahkan, pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.

Dia pun mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita antara lain tramadol 6200 tablet, hexymer 5000 butir, ponsel dua unit, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp2,010 juta.

Kedua pelaku dikenakan, pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2, dan 3 Sub pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Twedi menegaskan ancaman hukuman yang dapat dikenakan yakni maksimal penjara 10 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler