Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Tembakau Sintetis dan Obat Keras Senilai Satu Miliar

- 24 Maret 2023, 17:51 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis. Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkoba dan obat keras.
Ilustrasi tembakau sintetis. Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkoba dan obat keras. /Pixabay/Humusak/

PATRIOT BEKASI - Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis dan pengedar obat keras atau daftar G, Jumat, 24 Maret 2023.

Acara konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Depan Humas Polres Metro Bekasi.

Satu tersangka berinisial MR berhasil diamankan serta barang bukti 840 gram tembakau sinte serta bahan baku dan peralatan lainnya.

Kapolres mengatakan, barang bukti tersebut jika diuangkan dinilai mencapai satu miliar rupiah.

Baca Juga: Bakso Rasa Ayam Kalkun untuk Menu Buka Puasa? Ikuti Resep Bakso Swedia Turki!

"Kami dari Polres Metro Bekasi dengan Sat Narkoba akan melakukan pres rilis pengungkapan narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Kapolres.

"Dari semua barang bukti ini jika diuangkan setara senilai satu ,miliar rupiah," sambung Kapolres dikutip Patriot Bekasi dari Polres Metro Bekasi Jumat, 24 Maret 2023.

Lanjut Kapolre, dari hasil pengungkapan kasus ini Satuan Reserse Narkoba berhasil menyelamatkan 70 ribu jiwa.

Atas kasus itu tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara 6 hingga 20 Tahun.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x