Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Sinte, Bahan Baku Beli dari Media Sosial
Sedangkan untuk pengedar obat keras atau daftar G bisa dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Sub pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Adapun ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah.***