Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Tembakau Sintetis dan Obat Keras Senilai Satu Miliar

- 24 Maret 2023, 17:51 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis. Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkoba dan obat keras.
Ilustrasi tembakau sintetis. Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkoba dan obat keras. /Pixabay/Humusak/

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Sinte, Bahan Baku Beli dari Media Sosial

Sedangkan untuk pengedar obat keras atau daftar G bisa dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Sub pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Adapun ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x