Bikin Resah, 27 Pelaku Kejahatan Diamankan Polres Metro Bekasi

5 Februari 2024, 16:57 WIB
27 pelaku kejahatan diamankan oleh polisi Polres Metro Bekasi. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Polres Metro Bekasi dan Polsek berhasil menangkap 27 pelaku kejahatan yang telah membuat resah warga Kabupaten Bekasi.

Dari 27 pelaku di Kabupaten Bekasi tersebut, ada total puluhan kasus yang melibatkan mereka dan telah terungkap sejak Januari sampai awal Februari 2024.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menyampaikan, jumlah totalnya ada 35 kasus.

"Kami berhasil ungkap kasus-kasus di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dalam kurun waktu awal Bulan Januari sampai awal bulan Februari," ujarnya di Polres Metro Bekasi, Senin, 5 Februari 2024.

Baca Juga: Cerita Inspiratif Dini, Guru Honorer Sukses Tambahan dari Penghasilan dari Shopee Affiliate dan Shopee Live

Lebih lanjut, 35 kasus kejahatan tersebut di antaranya satu kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, 29 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus penganiayaan.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung bahwa sejumlah barang bukti pun disita polisi dalam kasus ini

Di antaranya ada 10 unit sepeda motor, alat komunikasi, linggis, gerinda dan sejumlah senjata tajam dari mulai parang, celurit, hingga samurai.

Gogo mengungkapkan ada beragam modus dari para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Selain itu, mereka juga aksi mereka tidak sendiri, terkadang berdua menaiki motor atau ada yang mengintai situasi sepi, dan beragam lainnya.

Dia menyatakan para tersangka tersebut dijerat oleh Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun, Pasal 365 KUHPidana curas dengan kekerasan maksimal 9 tahun, dan Undang-undang Darurat tentang membawa sajam tanpa izin ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 351 KUHPidana atau penganiayaan ancaman 5 tahun, dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Dari 27 orang tersangka kejahatan di Kabupaten Bekasi akan kami lakukan tindakan tegas terukur apabila saat penangkapan lakukan perlawanan," tuturnya.

Gogo menambahkan 23 kasus dan 27 tersangka yang ditangkap adalah kasus yang viral di media sosial. Ia pun mengimbau warga untuk melapor ke polisi jika menemukan kasus kriminal, tak hanya membuat viral saja.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler