Sempat Jadi DPO, Empat Pelaku Begal di Bekasi Ditangkap

24 Mei 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi begal di Bekasi. /Pixabay

PATRIOT BEKASI - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap pelaku begal di Kampung Jaha, RT 05 RW 11 Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada 10 Mei 2024 lalu. Pelaku berjumlah empat orang dan saat ini tengah dalam pemeriksaan.

Keterangan penangkapan DPO begal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus melalui konferensi persnya Jumat, 24 Mei 2024.

Menurut keterangan Firdaus, kasus itu bermula ketika korban yang merupakan pelajar berinisial WA (13 tahun) menggunakan sepeda motor yang akan pulang bersama temannya.

Namun, saat dijalan korban dihadang dua orang pelaku, dimana pada saat itu salah satunya menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga: Bagaimana Cara Yuta Ambil Alih Tubuh Gojo di Jujutsu Kaisen 261? Begini Penjelasannya!

Saat itu celuritnya diarahkan ke korban dan kemudian salah satu pelaku yang juga memegang sajam tersebut melukai korban, sehingga korban mendapatkan luka sayat di bagian tangannya.

Kemudian para pelaku begak tersebut segera melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Setelahnya, orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anak mereka ke pihak Polres Metro Bekasi Kota.

Setelah menerima laporan terjadinya begal, penyelidikan kejadian pun dilaksanakan oleh tim opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.

Kemudian pada Rabu 22 Mei 2024 tim menemukan lokasi para pelaku yang berada sebuah kos Jl. Kemang Raya Kecamatan Pondok Gede.

Mereka para tersangka adalah berinisial AMB (21 tahun), AK (23 tahun), RF (23 tahun) dan RR (16 tahun).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB dan 1 bilah senjata tajam.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, adapun dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler