Imam Masjid di Bekasi Akan Segera Digaji Mulai 2021, Bupati: Minimal Ada di Setiap Desa

- 24 November 2020, 11:27 WIB
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat memberikan sambutan pada acara pembukaan MTQ ke-52 tingkat Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Kecamatan Cikarang Pusat, Senin 23 November 2020.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat memberikan sambutan pada acara pembukaan MTQ ke-52 tingkat Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Kecamatan Cikarang Pusat, Senin 23 November 2020. /Pemkab Bekasi

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar menambahkan, seleksi terhadap imam masjid berkemampuan khusus tersebut akan dilakukan secara terbuka setelah selesai pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Bekasi selesai.

“Kita sedang rumuskan kriteria imam berkemampuan khusus di bidang tilawah ini. Misalnya, bacaannya harus baik sekali, punya kemampuan ilmu fikih, tata cara salat, taharah, dan punya hafalan Alquran yang baik, satu sampai tiga juz," ucap Beni Yulianto.

"Nanti kita akan membuat seleksi secara terbuka setelah ajang MTQ selesai,” kata Beni, usai acara pembukaan MTQ ke-52 di Cikarang Pusat yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Pemkab Bekasi.

Sebelumnya Pemkab Bekasi sudah memberikan insentif atau bantuan operasional bulanan terhadap imam masjid, marbot, guru majelis taklim, dan amil jenazah di wilayah Kabupaten Bekasi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x