PR BEKASI – Meski Bekasi tidak ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 9 Desember 2020, tetapi di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan agenda yang tidak kalah penting yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi.
Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bekasi dijadwalkan pada Minggu, 13 Desember 2020 diikuti 56 calon kepala desa dari 16 desa di 11 kecamatan se-Kabupaten Bekasi dengan jumlah 235 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengenai hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya peran panitia dalam Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cuitan Imam Darto Terkait 17 M Viral, Deddy Corbuzier: Gue Langsung Embat Gal Gadot, Gue Gak Punya
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundangan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri RI Indah Aryani mengatakan daerah yang melaksanakan Pilkades Serentak 2020 diwajibkan melakukan penguatan peran panitia pemilihan tingkat kabupaten.
Saat monitoring dan evaluasi persiapan Pilkades Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin, 7 Desember 2020, Indah menuturkan penguatan peran panitia itu sudah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 72/2020.
"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades, penguatan peran panitia melibatkan unsur Forkopimda dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 7 Desember 2020.
Peraturan tersebut mengenai perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112/2014 yang mengatur Pilkades menyatakan pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan perlu melakukan penegakan protokol kesehatan guna mencegah aktivitas yang berpotensi menyebarkan atau menularkan virus corona jenis baru itu.
Baca Juga: AS Siap Berikan Sanksi untuk Belasan Pejabat Tiongkok Terkait Tudingan Pengusiran Legislator