PR BEKASI – Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.
Pemerintah pun telah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran Pemda/Kanwil/Kantor Kemenag, dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menggelar sistem belajar tatap muka pada Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Dana BOS Madrasah Tambahan Akan Segera Cair ke Rekening Penerima, Berikut Alur Pencairannya
Terkait hal ini, pemerintah daerah masih melakukan sejumlah prosedur sebelum pelaksanaan tatap muka dimulai kemudian melaksanakan rapat dengan beberapa pihak yang terlibat.
"Pertama, harus ada rapat terlebih dulu antara komite dengan kepala sekolah, apakah setuju sekolah mulai memberlakukan kembali pembelajaran dengan cara tatap muka," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, pada Sabtu, 5 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta.
Selanjutnya, pihak sekolah mengajukan permohonan ke bupati melalui Dinas Pendidikan (Disdik), untuk menyelenggarakan pembelajaran sistem tatap muka.
Baca Juga: Bukan Dihukum Mati, Marzuki Alie Minta Jokowi dan KPK Membuat Miskin Koruptor: Agar Ada Efek Jera