PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.
Pemerintah pun telah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran Pemda/Kanwil/Kantor Kemenag, dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021.
Baca Juga: Berpotensi Undang Orang Banyak, Polres Cianjur Tak Beri izin Acara yang Akan Didatangi Habib Rizieq
Hal itu dirinya sampaikan dalam acara "Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19".
"Terdapat tiga pihak yang menentukan dilakukannya pembelajaran tatap muka, bisa dilakukan Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag yang memberi izin. Satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan juga orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka," kata Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat, 20 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Meski demikian, Nadiem Makarim menekankan bahwa orang tua boleh melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, meskipun Pemda telah memutuskan untuk membuka sekolah pada Januari 2021.
Baca Juga: Pakar: Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 Bukan Fasilitas Hukum untuk Copot Kepala Daerah
Karena, pembelajaran tatap muka memang diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan.