Pakar: Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 Bukan Fasilitas Hukum untuk Copot Kepala Daerah

- 20 November 2020, 16:32 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid. /HO-Dok. Pribadi

 

PR BEKASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Hal itu merupakan imbas dari terjadinya kerumunan massa selama sepekan terakhir ini, usai kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan bahwa kepala daerah yang kedapatan lalai dalam menjalankan penegakan protokol kesehatan di wilayahnya akan diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Dalami Sanksi untuk Kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai bahwa Instruksi Mendagri tersebut tidak dapat dijadikan fasilitasi atau dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Karena menurutnya, Instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah "rechtsregel" yang mempunyai sifat memaksa.

"Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah," kata Fahri Bachmid di Jakarta, Jumat, 20 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Sah, Cartridge Rokok Elektrik Ditetapkan Kemenkeu sebagai Barang Kena Cukai

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x