Kemendagri Akan Sanksi Anies Jika Terbukti Bersalah, Mardani Ali: Sekarang Semua Kebakaran Jenggot

- 17 November 2020, 17:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dipanggil Polda Metro Jaya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dipanggil Polda Metro Jaya. /PMJ News

 

PR BEKASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap jatuhkan sanksi tegas kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020 kemarin.

Namun sanksi tersebut akan dijatuhkan jika nantinya dalam penyelidikan kepolisian Anies Baswedan terbukti bersalah.

Padahal Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Habib Rizieq terkait kerumunan beberapa waktu lalu dengan mengirimi surat peringatan melalui Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

Baca Juga: Puji Sikap Quraish Shihab, Ferdinand Hutahean: Mba Nana, Salam Hormat untuk Ayahanda

Anies Baswedan mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sementara, kata Anies Baswedan, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari. Tak hanya itu, menurut dia, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.

Namun Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengungkapkan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.

Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Melempem, Yunarto Wijaya: Prasyarat Kebal Hukum Cukup Siapkan Uang Rp50 Juta

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x