Anies Baswedan Dinilai Melempem, Yunarto Wijaya: Prasyarat Kebal Hukum Cukup Siapkan Uang Rp50 Juta

- 17 November 2020, 17:05 WIB
Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya.
Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya. /Instagram/ @yunartowijaya

 

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai melempem menindak Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan pelanggaran PSBB.

Anies Baswedan hanya memberikan saksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada FPI atas pelanggaran PSBB terhadap acara Maulid Nabi SAW di Petamburan pada 14 November 2020 silam.

Sanksi tersebut sontak menuai kontroversi. Pasalnya, Anies Baswedan dinilai tidak tegas menindak pelaku pelanggaran PSBB, yakni FPI.

Baca Juga: Tak Hanya Konser Iwan Fals dan Agnes, GP Ansor Siap Bayar Denda Rp50 Juta bagi Acara Natal saat PSBB

Sebagai informasi, Imam Besar FPI, Habib Rizieq menggelar serangkaian acara yang mengundang kerumunan semenjak kepulangannya.

Serangkaian acara tersebut terhitung dari penjemputan kepulangan Habib Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menanggapi dugaan melempemnya Anies di hadapan Habib Rizieq dan FPI, Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan Anies dengan bentuk satire.

Baca Juga: Atap Rumah Rusak Gegara Kejatuhan Urine Beku dari Langit, Otoritas Penerbangan Jelaskan Penyebabnya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x