PR BEKASI – Sanksi Rp50 juta yang dijatuhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FBI) Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 menuai sorotan publik.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi SAW pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Acara tersebut menimbulkan keramaian dan ditemukan sejumlah pelanggaran prokes Covid-19.
Baca Juga: Datangi Jokowi di Hari Toleransi Dunia, Komnas HAM Bahas Praktik Larangan Pendirian Rumah Ibadah
Padahal DKI Jakarta masih berada dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Ada yang berpendapat bahwa sanksi tersebut dinilai terlampau kecil, salah satunya adalah dr. Tirta.
Namun secara tegas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa sanksi tersebut sesuatu yang serius dan bukan basa-basi dalam penegakan prokes Covid-19 di ibu kota.
Baca Juga: Punya 'Marga' yang Sama dengan HRS, Quraish Shihab Enggan Dipanggil Habib
"Jadi sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 juta atau Rp200 ribu," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 16 November 2020.