Sanksi Rp50 Juta ke HRS Bisa Bentuk Perilaku, Anies Baswedan: Itu Bukan Basa-Basi

- 16 November 2020, 21:10 WIB
 Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan.
Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan. /

PR BEKASI – Sanksi Rp50 juta yang dijatuhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FBI) Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 menuai sorotan publik.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi SAW pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Acara tersebut menimbulkan keramaian dan ditemukan sejumlah pelanggaran prokes Covid-19.

Baca Juga: Datangi Jokowi di Hari Toleransi Dunia, Komnas HAM Bahas Praktik Larangan Pendirian Rumah Ibadah

Padahal DKI Jakarta masih berada dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Ada yang berpendapat bahwa sanksi tersebut dinilai terlampau kecil, salah satunya adalah dr. Tirta.

Namun secara tegas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa sanksi tersebut sesuatu yang serius dan bukan basa-basi dalam penegakan prokes Covid-19 di ibu kota.

Baca Juga: Punya 'Marga' yang Sama dengan HRS, Quraish Shihab Enggan Dipanggil Habib

"Jadi sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 juta atau Rp200 ribu," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 16 November 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x