Menurut Anies, sanksi tersebut bersifat progresif. Itu artinya jika hal tersebut diulangi maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat.
"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," kata Anies Baswedan.
Baca Juga: Bantah Adanya Pembangunan 'Jurassic Park' di Pulau Rinca, TNK: Saya yang Pertama Menentang
Lebih lanjut, Anies menyebutkan bahwa selama ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.
"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan," katanya.
"Mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," sambungnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Kagum, Pemuda Non-Islam Ini Mengaku Dirinya Islamofobia di Depan Habib Rizieq
Sebelumnya diberitakan bahwa dr. Tirta melalui unggahan Instagramnya mengaku geram dan kecewa dengan penegakan prokes Covid-19 yang dirasa tebang pilih.
"Dapet kabar dari @satpolpp.dki, udah kena denda penyelenggaranya, yakin efektif?," kata dr.Tirta.
Dia pun mengganggap sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan acaranya.