Sanksi Rp50 Juta ke HRS Bisa Bentuk Perilaku, Anies Baswedan: Itu Bukan Basa-Basi

- 16 November 2020, 21:10 WIB
 Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan.
Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan. /

Menurut Anies, sanksi tersebut bersifat progresif. Itu artinya jika hal tersebut diulangi maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat.

"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Bantah Adanya Pembangunan 'Jurassic Park' di Pulau Rinca, TNK: Saya yang Pertama Menentang

Lebih lanjut, Anies menyebutkan bahwa selama ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan," katanya.

"Mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," sambungnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Kagum, Pemuda Non-Islam Ini Mengaku Dirinya Islamofobia di Depan Habib Rizieq

Sebelumnya diberitakan bahwa dr. Tirta melalui unggahan Instagramnya mengaku geram dan kecewa dengan penegakan prokes Covid-19 yang dirasa tebang pilih.

"Dapet kabar dari @satpolpp.dki, udah kena denda penyelenggaranya, yakin efektif?," kata dr.Tirta.

Dia pun mengganggap sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan acaranya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x