PR BEKASI – Sanksi Rp50 juta yang diberikan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 di ibu kota pada perayaan Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya merupakan tindakan yang serius dan bukan basa-basi.
Hal ini dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 16 November 2020.
Anies Baswedan berharap sanksi tersebut akan memberikan efek yang berbeda dengan para pelanggar protokol kesehatan yang mendapatkan hukuman administrasi sebesar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Baca Juga: Bantah Adanya Pembangunan 'Jurassic Park' di Pulau Rinca, TNK: Saya yang Pertama Menentang
"Jadi sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu atau Rp200 ribu," ujar Anies Baswedan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Anies Baswedan juga menyebutkan sanksi tersebut bersifat progresif yang jika diulangi maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat.
"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," tutur Anies Baswedan.
Baca Juga: Rocky Gerung Kagum, Pemuda Non-Islam Ini Mengaku Dirinya Islamofobia di Depan Habib Rizieq
Dia juga menyebutkan bahwa selama ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.