Anies Baswedan: Sanksi Rp50 Juta untuk HRS Bukan Basa-basi

- 16 November 2020, 19:02 WIB
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter @DKIJakarta

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan. Mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," kata Anies Baswedan.

Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Pemprov DKI lebih serius dan tegas dalam menjalankan penegakan aturan protokol kesehatan pada siapapun, agar tidak terkesan adanya tebang pilih terhadap penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Trump Labil, Sempat Sadar Diri Kalah dari Joe Biden, Kini Dirinya Kembali Akui Menang Pilpres AS

"Saat penjemputan di bandara, protokol kesehatan tidak dijalankan. Saya pikir itu saja tidak akan berlanjut, tapi sepertinya dua hari ini masih ada pertemuan-pertemuan yang juga tidak diikuti dengan 3M," kata Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

"Padahal sebelumnya untuk wilayah DKI bahkan sudah menjatuhkan sanksi denda. Harusnya, aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih," sambungnya.

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kehadiran pemimpin FPI, selain tidak terasa adanya upaya pencegahan acara yang dihadiri Rizieq meski kerap kali berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Wagub Jakarta Imbau Agar Tak Kerahkan Massa Saat Natal, Ernest Prakasa: Minoritas Mah Nurut Aja Lah

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mempertanyakan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang membagikan 20 ribu masker di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020.

Selain itu juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Habib Rizieq Shihab (HRS)

Begitu juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyambangi HRS di kediamannya pada Selasa, 10 November 2020 lalu di tengah kewajiban karantina 14 hari bagi orang yang baru tiba dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah