Gaduh Kepulangan HRS, Polisi Panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

- 16 November 2020, 19:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /RRI

PR BEKASI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan tersebut terkait kerumunan massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 besok, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sanksi Rp50 Juta untuk HRS Bukan Basa-basi

"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 16 November 2020.

Namun, Tubagus tidak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.

Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatn di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Habib Rizieq.

Baca Juga: Bantah Adanya Pembangunan 'Jurassic Park' di Pulau Rinca, TNK: Saya yang Pertama Menentang

Acara tersebut berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020 dihadiri sekitar 7.000 orang.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x