Gaduh Kepulangan HRS, Polisi Panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

- 16 November 2020, 19:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /RRI

Selain itu, markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat mengadakan kegiatan yanhg menjadi tempat berkumpulnya massa.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Rocky Gerung Kagum, Pemuda Non-Islam Ini Mengaku Dirinya Islamofobia di Depan Habib Rizieq

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberikan sanksi kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta.

Sanksi tersebut disebutkan dalam surat bernomor 2250/-1.75 tertanggal 15 November 2020 terkait pelanggaran yang ditemukan dalam acara yang digelar Sabtu, 14 November 2020 yang ditujukan kepada Habib Rizieq.

Dalam keterangan surat tersebut, dijelaskan bahwa acara Maulid yang diselenggarakan menurut pihak Satpol PP telah melakukan pelanggaran karena tidak membatasi tamu undangan yang datang.

Baca Juga: Wagub Jakarta Imbau Agar Tak Kerahkan Massa Saat Natal, Ernest Prakasa: Minoritas Mah Nurut Aja Lah

Hal itu seperti dijelaskan dalam surat, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, aturan lainnya adalah pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Karena itu tertulis dalam surat tersebut sanksi yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah