Yunarto menilai, menjadi anggota ormas yang galak sudah cukup untuk membuat seseorang kebal hukum.
Prasyarat kebal hukum saat ini cukup dgn kumpulkan 50 jt rupiah atau jadi anggota ormas yang galak...— Yunarto Wijaya (@yunartowijaya) November 15, 2020
"Prasyarat kebal hukum saat ini cukup dengan kumpulkan 50 jt rupiah atau jadi anggota ormas yang galak," kata Yunarto Wijaya dalam akun Twitternya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 17 November 2020.
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia itu juga mengungkap, pihak manapun tidak perlu khawatir jika melanggar aturan PSBB sebab hanya akan dikenai sanksi administratif sebesar Rp50 juta saja.
Baca Juga: Geram Ada Anggota TNI yang Ditahan karena Mendukungnya, Habib Rizieq: Kurang Ajar, Tak Punya Akhlak!
"Banyak nih yg bisa niru, bikin acara gede2an buat apapun, kena dendan cuma 50 jt, anggap aja ongkos pengamanan," ujar Yunarto Wijaya.
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan, pihak yang ingin menggelar acara besar tidak perlu repot-repot memusingkan aturan PSBB sebab hanya dikenakan sanksi administratif belaka.
"Hayo para EO, denda 50 jt bisa dimasukin ke bagian dari cost. Nanti bisa dipuji karena bayar denda tertinggi," ucap Yunarto Wijaya.
Baca Juga: Viral, Kisah Gadis Berusia 13 Tahun Dijadikan Istri ke-5 dan Harus Mengasuh Anak Sebaya dengannya
Kedua pernyataan Yunarto tersebut dilontarkan sebagai bentuk kekesalan sekaligus kekecewaannya kepada kebijakan Anies yang melempem di hadapan FPI dan Habib Rizieq.***