PR BEKASI - Rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Oleh karena hal tersebut, maka setiap cartridge rokok elektrik tersebut menjadi barang kena cukai karena telah dimasukan pada golongan HPTL.
Pengenaan cukai pada cartridge rokok elektrik ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020.
Baca Juga: Akui Akan Tetap Setia kepada Suami, Nora Alexandra: Jerinx Tetap Hero Buat Saya, Dia Bukan Kriminal
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat.
"Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau essence tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru," katanya di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dirinya menjelaskan menjelaskan PMK itu mengatur ketentuan baru mengenai HPTL.
Baca Juga: Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes di Acara Habib Rizieq Shihab Ditunda, Mengapa?