Akui Akan Tetap Setia kepada Suami, Nora Alexandra: Jerinx Tetap Hero Buat Saya, Dia Bukan Kriminal

- 20 November 2020, 15:44 WIB
Meski sang suami, Jerinx (kiri) ditahan, Nora Alexandra (kanan) akan tetap setia hingga akhir hayatnya.
Meski sang suami, Jerinx (kiri) ditahan, Nora Alexandra (kanan) akan tetap setia hingga akhir hayatnya. /Instagram.com/@ncdpapl

 

PR BEKASI - I Gede Ary Astina alias Jerinx telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO" pada Kamis, 19 November 2020.

Jerinx terbukti telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Akibatnya, Jerinx pun divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes di Acara Habib Rizieq Shihab Ditunda, Mengapa?

Menanggapi hal tersebut, istri Jerinx, Nora Alexandra pun bertekad untuk tetap kuat menanti kepulangan sang suami.

Melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @ncdpapl, Nora Alexandra pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua orang yang telah mendukungnya selama ini.

"Terima kasih untuk semua followers Nora, sudah memberi support dan semangat ke Nora agar tetap kuat menghadapi hari-hari tanpa suami selama 1 tahun 2 bulan. Nora akan tetap menunggu suami Nora. Dan terima kasih juga doa terbaiknya untuk suami saya, Jerinx," kata Nora Alexandra di akun Instagram miliknya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Jerinx Divonis Bersalah oleh Hakim, Anji: Saat Dibebaskan Nanti, Dia Akan Keluar dengan Gagah

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x