PR BEKASI - Musisi yang berperean sebagai drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina lebih dikenal dengan nama Jerinx atau JRX resmi menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada Herinx setelah salah satu unggahannya yang diperkarakan IDI, yakni yang dibuat Jerinx pada 13 Juni 2020 lalu.
Diketahui bahwa dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam unggahannya, Nora mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan dukungan terhadap dirinya dan suaminya yang kini tengah menjalani hukuman.
Baca Juga: Viral Video Lama Aa Gym Sedang 'Tampar' Para Pejabat di ILC, Mahfud MD Malah Asyik Main HP
Ia meyakini bahwa ada pihak yang ingin dirinya berpisah dengan Jerinx. Tetapi, Nora akan memutuskan untuk tetap setia pada suaminya.
Selain itu, permintaan ibunda Jerinx agar dirinya tetap setia menjalankan rumah tangganya dengan sang anak.
"Saat suami saya di penjara saat ini hingga 1 Tahun 2 bulan nanti, yang akan menjaga saya keluarga besar dari JRX dan para sahabat dan kawan saya," tulis Nora, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram resmi Nora Alexandra, @ncdpapl pada Jumat, 20 November 2020.
Baru saja akan ditinggal lama oleh Jerinx, Nora Alexandra pun dibanjiri berbagai komentar hingga bernada ancaman dari warganet.