Kecewa Atas Putusan Hakim, Pengacara: Vonis Jerinx Tidak Penuhi Unsur Keadilan

- 19 November 2020, 17:02 WIB
PetugPetugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 November 2020.
PetugPetugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 November 2020. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx dinilai tidak memenuhi unsur keadilan dan pertimbangannya belum berimbang.

Hal tersebut dikatakan oleh pengacara terdakwa, I Wayan Suardana saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Kamis, 19 November 2020.

Dari proses persidangan yang diikuti oleh kliennya tersebut, dirinya tetap yakin sesuai fakta-fakta persidangan bahwa Jerinx seharusnya bebas.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Situs sedang Down Server, Cek Melalui pddikti.kemdikbud.go.id

"Kami bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan dalam fakta-fakta persidangan Jerinx bisa bebas," kata I Wayan Suardana, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Bahwa kemudian putusan nya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," sambungnya.

Ia mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak Jerinx, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Glasgow College, Ridwan Kamil Berharap Bisa Sokong SDM Rebana Metropolitan

I Wayan Suardana menjelaskan jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x