PR BEKASI – Vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx dinilai tidak memenuhi unsur keadilan dan pertimbangannya belum berimbang.
Hal tersebut dikatakan oleh pengacara terdakwa, I Wayan Suardana saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Kamis, 19 November 2020.
Dari proses persidangan yang diikuti oleh kliennya tersebut, dirinya tetap yakin sesuai fakta-fakta persidangan bahwa Jerinx seharusnya bebas.
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Situs sedang Down Server, Cek Melalui pddikti.kemdikbud.go.id
"Kami bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan dalam fakta-fakta persidangan Jerinx bisa bebas," kata I Wayan Suardana, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Bahwa kemudian putusan nya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," sambungnya.
Ia mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak Jerinx, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Glasgow College, Ridwan Kamil Berharap Bisa Sokong SDM Rebana Metropolitan
I Wayan Suardana menjelaskan jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.