Tetap Hadir di Sidang Pledoi Meski Tahu Ada Risikonya, dr. Tirta: Saya Harap Jerinx Bisa Bebas

- 10 November 2020, 15:04 WIB
. Tirta saat menghadiri sidang pledoi Jerinx.
. Tirta saat menghadiri sidang pledoi Jerinx. /Instagram/@dr.tirta/

PR BEKASI - Setelah dituntut tiga tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan, pada 3 November 2020, I Gede Ary Astina alias Jerinx akhirnya menyampaikan pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 10 November 2020.

Dalam sidang pledoinya itu turut hadir pula Tirta Mandira Hudhi alias dr. Tirta, untuk membantu membebaskan atau meringankan hukuman yang akan diterima oleh Jerinx.

Meski sebelumnya dr. Tirta mengaku ditelepon oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, yang memintanya untuk tidak ikut campur dan tidak hadir sebagai saksi di persidangan. Tapi kali ini, dr. Tirta memilih hadir. Karena itu sudah menjadi haknya sebagai warga negara.

Baca Juga: Tingkat Kebakaran Turun Tahun Ini, Damkar Kota Bekasi Sebut Ada Kebiasaan Masyarakat yang Berubah

dr. Tirta pun tahu betul risiko yang akan diterimanya, akibat dari dukungannya itu. Namun, hal itu tetap ia lakukan, karena dirinya memiliki respect ke Jerinx sebagai partner lawan debat di dunia nyata, dunia maya, dan juga dunia UMKM.

Hal itu dr. Tirta sampaikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @dr.tirta.

Dalam sidang pledoi itu, dr. Tirta menyampaikan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat untuk Jerinx.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Bupati Bekasi Ziarah ke Makam Tokoh Berjuluk 'Singa' Kelahiran Babelan

"Saya datang atas nama pribadi dan merasa tuntutan JPU 3 tahun itu terlalu berat, dan bisa berakibat akan semakin banyak laporan-laporan ke cyber," kata dr. Tirta di Instagram, Selasa, 10 November 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x