Kolase foto Jerinx SID dan dr. Tirta. /Instagram/ @jrxsid @dr.tirya
PR BEKASI - I Gede Ary Astina alias Jerinx personil grup band SID telah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pelanggran UU ITE terkait unggahannya yang menyebut 'IDI kacung WHO'.
Mengetahui hal tersebut, Tirta Mandira Hudhi alias dr. Tirta turut angkat bicara.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @dr.tirta, relawan Covid-19 yang seringkali aktif mengkritik kebijakan pemerintah itu menilai, tuntutan 3 tahun penjara untuk Jerinx terlalu berat diterima olehnya.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Cipeng | TIRTA (@dr.tirta) pada
"Jaksa menuntut 3 tahun, bagi saya terlalu berat. Karena dia gak membunuh, gak mencuri, pure salah ngomong," kata dr. Tirta di akun Instagram miliknya, Selasa, 3 November 2020.
Meski demikian, dr.Tirta berharap kelak hakim akan memberi keputusan yang terbaik untuk Jerinx, dengan mempertimbangkan segala perbuatan baiknya.