Baca Juga: Tanggapi Cuitan FPI yang Gaungkan Tagar Anies for Presiden 2024, Yunarto Wijaya: #PresidenFPI
Terdakwa diketahui sudah minta maaf kepada IDI dan ingin memenuhi ajakan IDI pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam penanganan Covid-19.
Dalam perkara ini, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.***