Kecewa Atas Putusan Hakim, Pengacara: Vonis Jerinx Tidak Penuhi Unsur Keadilan

- 19 November 2020, 17:02 WIB
PetugPetugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 November 2020.
PetugPetugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 November 2020. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tanggapi Cuitan FPI yang Gaungkan Tagar Anies for Presiden 2024, Yunarto Wijaya: #PresidenFPI

Terdakwa diketahui sudah minta maaf kepada IDI dan ingin memenuhi ajakan IDI pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam penanganan Covid-19.

Dalam perkara ini, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x