Masuki Babak Final, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, dr.tirta: Dia Gentle, Enggak Kabur

- 19 November 2020, 13:48 WIB
Jerinx SID (kiri) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim majelis PN Denpasar, dr. Tirta (kanan) angkat bicara jika jerinx adalah sosok yang berani tidak kabur dalam persidangan.
Jerinx SID (kiri) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim majelis PN Denpasar, dr. Tirta (kanan) angkat bicara jika jerinx adalah sosok yang berani tidak kabur dalam persidangan. /Instagram.com/ @jrxsid @dr.tirya

PR BEKASI – Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx personil grup band SID memasuki babak final.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan, memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonisnya, pada Kamis, 19 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pemerintah RI Ngutang Lagi, Rektor Ibnu Chaldun: Apa Kita Sudah Tak Bisa Hidup Tanpa Berutang?

Dalam sidang tersebut PN Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir, hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja. Ini mengingatkan untuk menjaga protokol kesehatan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut.

Menanggapi hasil tersebut, Tirta Mandira Hudhi alias dr. Tirta turut angkat bicara.

Baca Juga: BMKG Prediksi Akan Ada Cuaca Ekstrem, Tri Rismaharini Minta Kader Kesehatan Siapkan Antisipasi

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram miliknya, @dr.tirta, dia mengatakan jika Jerinx adalah sosok yang berani.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x