Masuki Babak Final, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, dr.tirta: Dia Gentle, Enggak Kabur

- 19 November 2020, 13:48 WIB
Jerinx SID (kiri) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim majelis PN Denpasar, dr. Tirta (kanan) angkat bicara jika jerinx adalah sosok yang berani tidak kabur dalam persidangan.
Jerinx SID (kiri) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim majelis PN Denpasar, dr. Tirta (kanan) angkat bicara jika jerinx adalah sosok yang berani tidak kabur dalam persidangan. /Instagram.com/ @jrxsid @dr.tirya

“Saya masih ingat, sebelum dijemput polisi, @jrxsidsudah meminta tolong saya agar di mediasi, paling ga bisa silahturahmi langsung dengan IDI BALI, sayang pak teja menolak,” kata dr.tirta.

Baca Juga: UMK Kota Bekasi 2021 Alami Kenaikakan 4,21 Persen, Lebih Besar Dibanding UMP DKI Jakarta

“Di saat sebelum dia di vonis @jrxsid sampe detik ini IDI bali dan ketua IDI BALI, pak dr Suteja belum membalas chat dari @ncdpapl, tidak ada dialog, dan bahkan jrx ga diberi ksempatan mnta maaf langsung ke idi bali hehe,” ucapnya. 

Dengan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan yang diberikan untuk Jerinx, dr.tirta bertanya kepada IDI apakah puas dengan hasil ini. 

“IDI bali tidak berniat memenjarakan, hanya menjalankan surat kuasa (itu kata beliau), yowis @jrxsid dah di bui nih, puas kah idi bali? Beranikah bertaruh, hujatan ke idi malah bertambah? Lalu mau anda penjarakan semua?,” ujarnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kunjungi Puskesmas Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Tinjau Simulasi Vaksinasi Covid-19

Kasus Jerinx akhirnya muncul ke media hingga sidang kedua, ia tetap tersenyum dan tidak kabur dalam menghadapi persidangan semuanya dihadapi sendiri.

“1 tahun 2 bulan, terlepas dari WO di sidang pertama, sidang sisanya berjalan lancar. Ga kabur, dihadapi, tetap tersenyum tiap sidang,” ujarnya.

Dr.tirta meminta kepada semuanya untuk tetap dukung Nora Alexandra agar lebih kuat menghadapi semua ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Pekerja Tahun 1990-2019 Dikabarkan Berhak Menarik Uang Rp21,5 Juta di Bank Indonesia

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah