Pertanyakan Agenda Pihak yang Mau Penjarakan Jerinx, Nora: Apa Ada yang Bisnisnya Terganggu?

- 7 November 2020, 14:24 WIB
Kolase foto Nora Alexandra dan Jerinx SID.
Kolase foto Nora Alexandra dan Jerinx SID. /Instagram/@ncdpapl/

PR BEKASI - I Gede Ary Astina alias Jerinx, personil grup band SID dituntut tiga tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 3 November 2020.

Jerinx dituntut atas kasus pelanggran UU ITE terkait unggahannya yang menyebut 'IDI kacung WHO'.

Namun, sejumlah pihak menilai bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa Jerinx itu.

Baca Juga: Sandiaga Uno Akui Keluarganya Banyak Jadi Loyalis PPP, Arsul Sani: Tidak Usah Berlebihan

Pasalnya, seusai sidang, Jerinx sempat mengatakan bahwa pihak IDI pusat dan IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakannya. Ia pun turut mempertanyakan siapa kira-kira sosok yang ingin membuatnya dipenjara.

Jerinx bahkan sempat menantang pihak yang ingin dirinya dipenjara itu untuk datang menghadiri sidang selanjutnya.

Tak hanya itu, kejanggalan selanjutnya dapat dilihat dari pengakuan dr. Tirta dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @dr.tirta.

Baca Juga: Sedih Vanessa Angel Harus Mendekam di Penjara, Bibi Ardiansyah: Negeri Ini Terlalu Banyak Benci

Pasalnya, dalam unggahannya itu, dr. Tirta mengaku sempat ditelepon oleh seseorang yang memintanya untuk mundur sebagai saksi yang meringankan Jerinx di persidangan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x