PR BEKASI - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dan langsung ditahan.
Jerinx menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram miliknya pada tanggal 13 sama 15 Juni 2020 mengenai penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sudah ada unggahannya, tanggal 13 dan 15. Kemudian menurut saksi ahli bahasa terpenuhi unsur untuk pencemaran nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan, ujaran kebencian itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditangkap dan Ditahan 20 Hari di Rutan
Di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya, Jerinx masih terus konsisten mengkritik penanganan covid-19 di Indonesia yang dinilai kurang maksimal.
Bahkan ia masih aktif dalam gerakannya bersama sang istri Nora Alexandre yang telah dilakukan sejak 4 Juni 2020 dengan membagikan nasi gratis di kafe miliknya Twice Bar.
Selebriti seperti Tamara Bleszynski terlihat turut terlibat dalam proses pembagian nasi gratis tersebut di Bali.
Dalam unggahannya yang dibagikan pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekira pukul 8.00 WIB, Jerinx membagikan foto Rina Nose dengan memakai kaos I Believe in Siti Fadilah.
Baca Juga: PP 41/2020 Resmi Diteken, Novel Baswedan: Rezim Jokowi Lemahkan KPK, Bisa Sampai Bubar