Tanggapi Vonis 3 Tahun Jerinx, Fahri Hamzah ke Mahfud MD: Negara Hadir Layani Teks Konyol UU ITE?

- 4 November 2020, 20:41 WIB
Kolase foto Jerinx SID dan Fahri Hamzah.
Kolase foto Jerinx SID dan Fahri Hamzah. /Instagram/ @jrxsid @fahrihamzah

PR BEKASI - Unggahan I Gede Ary Astina atau yang lebih dikenal Jerinx di Instagram pada 13 Juni 2020 lalu, menjadi bumerang untuk dirinya sendiri.

Pasalnya, dalam unggahan tersebut, pentolan grup band Superman is Dead (SID) ini menyebut bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Akibatnya, Jerinx pun dilaporkan ke Polda Bali oleh Ketua IDI Bali, Dr I Gede Putra, karena telah melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP.

Pasca-ditahan selama kurang lebih dua bulan lamanya, Jerinx pun kini telah menjalani persidangan dan telah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions dan Streaming Malam Ini Kamis 5 November: Barcelona, MU, PSG, Juventus 

Selain dituntut pidana penjara selama 3 tahun, Jerinx juga didenda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis yang terima Jerinx pun mendapatkan sorotan dari berbagi pihak, salah satunya dari politikus Partai Gelora senior Fahri Hamzah.

Melalui akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. Bahkan secara lugas, ia melontarkan kritik pedas terhadap kehadiran negara yang mengaku tidak ingin memenjarakan warganya.

Coba lihat apa yang terjadi pak @mohmahfudmd (jangan marah ya pak). Warga negara dilapor oleh ‘seseorang’ dan diproses oleh negara yang mengaku tidak ingin memenjarakannya,” kata Fahri Hamzah lewat akun Twitternya @Fahrihamzah pada Rabu 4 November 2020, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x