Baca Juga: Selesai Karantina 3 Hari, Calon Jamaah Umrah Indonesia Mulai Jalani Ibadah
“Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?” ujar Fadli Zon melanjutkan.
"Usul saya ke prof @mohmahfudmd adalah agar segera ajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke @DPR_RI agar urusan simpangsiur teks segera dihentikan. Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!," sambungnya.
Coba lihat apa yg terjadi pak @mohmahfudmd (jgn marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE? https://t.co/qgaJNYK8Ua— #GS2020KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) November 4, 2020
Namun cuitan Fahri Hamzah tersebut hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan juga bahwa Jerinx mempertanyakan alasan tuntutan tersebut dan juga mempertanyakan siapa yang ingin dirinya ditahan.
“Seperti yang didengar tadi, Jaksa menuntut saya 3 tahun. Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Siapa yang ingin memisahkan saya dengan istri saya?” kata Jerinx, Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga: Singgung Jerinx dan Gus Nur, Teddy Gusnaidi: Kasus Ini Di-Framing, Seolah Pemerintah Anti Kritik
Selain itu, Jerinx juga menantang orang yang ingin dirinya dipenjara untuk datang menghadiri sidang selanjutnya.
"Siapa yang pesan ini sebenarnya. Indonesia terlalu sering sembunyi di balik kemasan. Menilai orang dari kemasan, tidak melihat dari substansinya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Datang ke sidang, saya tantang kamu,” kata Jerinx emosional.***