Tanggapi Vonis 3 Tahun Jerinx, Fahri Hamzah ke Mahfud MD: Negara Hadir Layani Teks Konyol UU ITE?

- 4 November 2020, 20:41 WIB
Kolase foto Jerinx SID dan Fahri Hamzah.
Kolase foto Jerinx SID dan Fahri Hamzah. /Instagram/ @jrxsid @fahrihamzah

PR BEKASI - Unggahan I Gede Ary Astina atau yang lebih dikenal Jerinx di Instagram pada 13 Juni 2020 lalu, menjadi bumerang untuk dirinya sendiri.

Pasalnya, dalam unggahan tersebut, pentolan grup band Superman is Dead (SID) ini menyebut bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Akibatnya, Jerinx pun dilaporkan ke Polda Bali oleh Ketua IDI Bali, Dr I Gede Putra, karena telah melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP.

Pasca-ditahan selama kurang lebih dua bulan lamanya, Jerinx pun kini telah menjalani persidangan dan telah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions dan Streaming Malam Ini Kamis 5 November: Barcelona, MU, PSG, Juventus 

Selain dituntut pidana penjara selama 3 tahun, Jerinx juga didenda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis yang terima Jerinx pun mendapatkan sorotan dari berbagi pihak, salah satunya dari politikus Partai Gelora senior Fahri Hamzah.

Melalui akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. Bahkan secara lugas, ia melontarkan kritik pedas terhadap kehadiran negara yang mengaku tidak ingin memenjarakan warganya.

Coba lihat apa yang terjadi pak @mohmahfudmd (jangan marah ya pak). Warga negara dilapor oleh ‘seseorang’ dan diproses oleh negara yang mengaku tidak ingin memenjarakannya,” kata Fahri Hamzah lewat akun Twitternya @Fahrihamzah pada Rabu 4 November 2020, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Selesai Karantina 3 Hari, Calon Jamaah Umrah Indonesia Mulai Jalani Ibadah 

Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?” ujar Fadli Zon melanjutkan.

"Usul saya ke prof @mohmahfudmd adalah agar segera ajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke @DPR_RI agar urusan simpangsiur teks segera  dihentikan.  Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!," sambungnya.

Namun cuitan Fahri Hamzah tersebut hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan juga bahwa Jerinx mempertanyakan alasan tuntutan tersebut dan juga mempertanyakan siapa yang ingin dirinya ditahan.

“Seperti yang didengar tadi, Jaksa menuntut saya 3 tahun. Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Siapa yang ingin memisahkan saya dengan istri saya?” kata Jerinx, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Singgung Jerinx dan Gus Nur, Teddy Gusnaidi: Kasus Ini Di-Framing, Seolah Pemerintah Anti Kritik 

Selain itu, Jerinx juga menantang orang yang ingin dirinya dipenjara untuk datang menghadiri sidang selanjutnya.

"Siapa yang pesan ini sebenarnya. Indonesia terlalu sering sembunyi di balik kemasan. Menilai orang dari kemasan, tidak melihat dari substansinya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Datang ke sidang, saya tantang kamu,” kata Jerinx emosional.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah