PR BEKASI - Tim penyidik gabungan Polri berhasil mengungkap penyebab dari kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2020 lalu.
Usai gelar perkara internal Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020, tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari kasus kebakaran tersebut.
Para tersangka dinilai telah lalai dalam bekerja, sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Berbeda Pandangan dengan Jokowi, PKB Tetap Minta Pilkada Serentak Ditunda hingga Vaksin Covid-19 Ada
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Baca Juga: Temuan Baru, Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Berawal dari Cairan Pembersih Tukang Bangunan
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, kelima tersangka yang merupakan tukang bangunan tersebut melakukan tindakan yang tidak seharusnya saat sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.