Temuan Baru, Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Berawal dari Cairan Pembersih Tukang Bangunan

- 24 Oktober 2020, 09:57 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj./

PR BEKASI – Pada 22 Agustus 2020 lalu, terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Saat itu Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta mengerahkan 65 mobil dan 200 petugas untuk memadamkan api.

Akibat kebakaran itu Kejagung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.1 Triliun. Namun, pihak Kejagung mengklaim bahwa berkas-berkas penting yang berkaitan dengan perkara dalam kondisi aman.

Sementara itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan tersangka.

Baca Juga: Kinerja Kejagung Tak Profesional, ICW: Jokowi Layak Memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Menurut polisi, kebakaran yang terjadi di Gedung Kejagung adalah sebuah kelalaian.

Lima tersangka adalah seorang tukang bangunan dan satu mandor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Fredy Sambo mengatakan bahwa seharusnya mandor mengawasi para pekerja itu.

Baca Juga: Disebut Telah Melakukan Pelanggaran Berat, Risma Diancam Akan Dipenjarakan

Bukan hanya itu, Bareskrim Polri juga menetapkan seorang Direktur perusahaan swasta dan seorang pegawai Kejagung, karena dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa yang menghanguskan enam lantai Gedung Kejaksaan Agung RI.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x