PR BEKASI – Pada 22 Agustus 2020 lalu, terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Saat itu Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta mengerahkan 65 mobil dan 200 petugas untuk memadamkan api.
Akibat kebakaran itu Kejagung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.1 Triliun. Namun, pihak Kejagung mengklaim bahwa berkas-berkas penting yang berkaitan dengan perkara dalam kondisi aman.
Sementara itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan tersangka.
Baca Juga: Kinerja Kejagung Tak Profesional, ICW: Jokowi Layak Memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Menurut polisi, kebakaran yang terjadi di Gedung Kejagung adalah sebuah kelalaian.
Lima tersangka adalah seorang tukang bangunan dan satu mandor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Fredy Sambo mengatakan bahwa seharusnya mandor mengawasi para pekerja itu.
Baca Juga: Disebut Telah Melakukan Pelanggaran Berat, Risma Diancam Akan Dipenjarakan
Bukan hanya itu, Bareskrim Polri juga menetapkan seorang Direktur perusahaan swasta dan seorang pegawai Kejagung, karena dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa yang menghanguskan enam lantai Gedung Kejaksaan Agung RI.