Kinerja Kejagung Tak Profesional, ICW: Jokowi Layak Memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin

- 24 Oktober 2020, 09:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok, Kejaksaan Agung/

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, santer terdengar kabar penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hal tersebut pertama kali diungkap oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mengatakan, Curriculum Vitae (CV) calon pengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin telah beredar di Sekretariat Negara (Setneg).

Kabar tersebut pun sempat menggemparkan publik, karena dinilai penggantian tersebut terkait dengan beberapa kasus kakap yang tengah diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Disebut Telah Melakukan Pelanggaran Berat, Risma Diancam Akan Dipenjarakan

Kini, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Desakan itu dilayangkan sebagai respons ICW terkait kinerja Kejagung, yang dianggap tak profesional dan menimbulkan kegaduhan dalam penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Hal yang melatarbelakangi permintaan pemberhentian itu (Jaksa Agung ST Burhanuddin) adalah performa Kejagung yang kerap menimbulkan persoalan. Terutama terkait perkara buronan, dan terpidana Djoko Tjandra," bunyi surat kepada Jokowi, dalam rilis ICW yang diterima wartawan di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Selesai Direvisi, Stafsus: Masyarakat Dapat Akses UU Cipta Kerja Setelah Ditandatangani Jokowi

ICW mempunyai setidaknya tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan seksama terkait kinerja Kejagung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x