Selesai Direvisi, Stafsus: Masyarakat Dapat Akses UU Cipta Kerja Setelah Ditandatangani Jokowi

- 24 Oktober 2020, 09:05 WIB
 Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono bersama Presiden Joko Widodo.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono bersama Presiden Joko Widodo. /Instagram/@dini_purwono/

PR BEKASI – Seluruh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), baru bisa diakses oleh masyarakat setelah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, masyarakat dapat mengakses seluru UU Ciptaker setelah Jokowi menandatangani naskah perundangan tersebut.

"(Publik dapat mengakses) setelah naskah Undang-Undang ditandatangani Presiden, dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan berita Negara RI," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Suara Kritis Dibungkam, SAFEnet: Bangkitnya Otoritarian Digital

UU Cipta Kerja yang memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 UU tersebut, telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Namun, terjadi beberapa revisi setelah pengesahan tersebut, baik di DPR maupun Sekretariatan Negara (Setneg).

Revisi tersebut dilakukan untuk memperbaiki kesalahan ketik, dan penyesuaian format teknis.

Baca Juga: SAFEnet Kecam Pembungkaman Akun Twitter Pengkritik UU Cipta Kerja

"Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas. Salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," tutur Dini Purwono.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x