Selesai Direvisi, Stafsus: Masyarakat Dapat Akses UU Cipta Kerja Setelah Ditandatangani Jokowi

- 24 Oktober 2020, 09:05 WIB
 Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono bersama Presiden Joko Widodo.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono bersama Presiden Joko Widodo. /Instagram/@dini_purwono/

Artinya, proses koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara telah sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tersebut.

"Proses 'cleansing' yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," ucap Dini Purwono.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Ahli Sarankan untuk Tidak Lupa Menggosok Gigi Sebelum Keluar Rumah

Menurutnya, proses pembersihan (cleansing) UU Citpa Kerja oleh Sekretariat Negara, saat ini telah selesai dilakukan.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, dan naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi," ujar Dini Purwono.

Diketahui, terungkap pasal 46 UU Cipta kerja dikoreksi oleh Setneg. Hal itu terungkap karena dalam naskah-naskah UU Ciptaker setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden jokowi, masihb ada pasal 46 mengenai minyak dan gas.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut Nominal insentif Perpajakan Masih di Bawah 30 Persen

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Rabu, 12 Oktober 2020.

Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan bahwa pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker.

Hal itu adalah karena Panitia Kerja (Panja) DPR tidak menerima usulan pemerintah mengenai pengalihan kewenangan penetapan "toll fee" dari Badan Pengaturan Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x