Baca Juga: Ajak Masyarakat Terus Suarakan Gerakan Penolakan Omnibus Law, Haris Azhar: Cobalah Cara Lain
Naskah UU Cipta Kerja sampai saat ini memang memiliki jumlah yang berbeda-beda.
Draf elektronik pertama UU Ciptaker beredar dengan nama '5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf' pada 5 Oktober 2020 dengan jumlah 905 halaman, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU.
Selanjutnya, pada Senin, 12 Oktober 2020 pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama 'RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN.pdf' setebal 1035 halaman.
Baca Juga: Telusuri Klaim Mensesneg Soal Beda Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, ICW Temukan Kejanggalan
Sore harinya, kembali muncul draf elektronik UU Ciptaker dengan judul 'RUU CIPTA KERJA – PENJELASAN.pdf', yang berjumlah 812 halaman.
Naskah setebal 812 halaman itulah, yang diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Rabu, 14 Oktober 2020, kepada Sekretariat Negara.
Saat UU Ciptaker diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, naskah tersebut kembali berubah menjadi 1.187 halaman.***