Selesai Direvisi, Stafsus: Masyarakat Dapat Akses UU Cipta Kerja Setelah Ditandatangani Jokowi

- 24 Oktober 2020, 09:05 WIB
 Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono bersama Presiden Joko Widodo.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono bersama Presiden Joko Widodo. /Instagram/@dini_purwono/

PR BEKASI – Seluruh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), baru bisa diakses oleh masyarakat setelah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, masyarakat dapat mengakses seluru UU Ciptaker setelah Jokowi menandatangani naskah perundangan tersebut.

"(Publik dapat mengakses) setelah naskah Undang-Undang ditandatangani Presiden, dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan berita Negara RI," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Suara Kritis Dibungkam, SAFEnet: Bangkitnya Otoritarian Digital

UU Cipta Kerja yang memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 UU tersebut, telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Namun, terjadi beberapa revisi setelah pengesahan tersebut, baik di DPR maupun Sekretariatan Negara (Setneg).

Revisi tersebut dilakukan untuk memperbaiki kesalahan ketik, dan penyesuaian format teknis.

Baca Juga: SAFEnet Kecam Pembungkaman Akun Twitter Pengkritik UU Cipta Kerja

"Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas. Salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," tutur Dini Purwono.

Artinya, proses koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara telah sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tersebut.

"Proses 'cleansing' yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," ucap Dini Purwono.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Ahli Sarankan untuk Tidak Lupa Menggosok Gigi Sebelum Keluar Rumah

Menurutnya, proses pembersihan (cleansing) UU Citpa Kerja oleh Sekretariat Negara, saat ini telah selesai dilakukan.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, dan naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi," ujar Dini Purwono.

Diketahui, terungkap pasal 46 UU Cipta kerja dikoreksi oleh Setneg. Hal itu terungkap karena dalam naskah-naskah UU Ciptaker setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden jokowi, masihb ada pasal 46 mengenai minyak dan gas.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut Nominal insentif Perpajakan Masih di Bawah 30 Persen

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Rabu, 12 Oktober 2020.

Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan bahwa pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker.

Hal itu adalah karena Panitia Kerja (Panja) DPR tidak menerima usulan pemerintah mengenai pengalihan kewenangan penetapan "toll fee" dari Badan Pengaturan Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Ajak Masyarakat Terus Suarakan Gerakan Penolakan Omnibus Law, Haris Azhar: Cobalah Cara Lain

Naskah UU Cipta Kerja sampai saat ini memang memiliki jumlah yang berbeda-beda.

Draf elektronik pertama UU Ciptaker beredar dengan nama '5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf' pada 5 Oktober 2020 dengan jumlah 905 halaman, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU.

Selanjutnya, pada Senin, 12 Oktober 2020 pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama 'RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN.pdf' setebal 1035 halaman.

Baca Juga: Telusuri Klaim Mensesneg Soal Beda Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, ICW Temukan Kejanggalan

Sore harinya, kembali muncul draf elektronik UU Ciptaker dengan judul 'RUU CIPTA KERJA – PENJELASAN.pdf', yang berjumlah 812 halaman.

Naskah setebal 812 halaman itulah, yang diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Rabu, 14 Oktober 2020, kepada Sekretariat Negara.

Saat UU Ciptaker diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, naskah tersebut kembali berubah menjadi 1.187 halaman.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x