Suara Kritis Dibungkam, SAFEnet: Bangkitnya Otoritarian Digital

- 24 Oktober 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /Gerd Altmann/Pixabay/

PR BEKASI – Pelanggaran terhadap hak-hak digital di Indonesia semakin banyak terjadi. Hal ini dipicu berbagai faktor yang seharusnya suara kritis tidak boleh dibungkam mengingat Indonesia adalah negara demokrasi yang mengizinkan warganya untuk berpendapat dengan bebas dan bertanggung jawab.

Pelanggaran ini semakin marak dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadikan berbagai pihak dengan mudah mengkriminalkan seseroang.

Hal ini mulai terjadi semenjak sengketa Pilpres 2019 dan alasan lain seperti konflik sosial dan lingkungamn, terutama di daerah-daerah.

Baca Juga: SAFEnet Kecam Pembungkaman Akun Twitter Pengkritik UU Cipta Kerja

Warga dikriminalkan atau dilanggar ha katas rasa amannya disebabkan aktivitasnya dalam mengawasi layanan publik.

Peningkatan kriminalisasi warga terkait aktivitasnya selama di internet pada 2019, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari SAFEnet, Sabtu, 24 Okotober 2020, terus berulang dan pengulangan lain adalah adanya pembungkaman terhadap suara kritis.

Suara kritis yang dimaksud adalah yang disampaikan oleh warga dala mengekspresikan dan memberi pendapat melalui internet, terutama media sosial.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Ahli Sarankan untuk Tidak Lupa Menggosok Gigi Sebelum Keluar Rumah

"Aktivis dan jurnalis menjadi kelompok paling banyak menjadi korban, selain munculnya korban-korban baru terutama di kalangan akademisi," kata SAFEnet.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x