Suara Kritis Dibungkam, SAFEnet: Bangkitnya Otoritarian Digital

- 24 Oktober 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /Gerd Altmann/Pixabay/

SafeNet menyatakan pihaknya terus berjuang untuk mengenalkan isu hak-hak digital dan berharap situasi hak digital ini bisa menjadi alat advokasi.

Alat advokasi ini diharapkan untuk mendorong negara agar bisa mewujudkan pemenuhan dan perlindungan hak-hak digital saat ini.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut Nominal insentif Perpajakan Masih di Bawah 30 Persen

SAFEnet mencatat berbagai pelanggaran hak digital warga melalui laporan tahunan dalam rangka program nya untuk mengenalkan situasi hak digital.

Dalam laporan, tercatat terjadi tiga kali pemadaman internet (internet shutdown) selama 2019 sepihak, yaitu di Jakarta dan beberapa daerah lain di Indonesia.

Terjadi pelambatan atau pemblokiran akses internet di Jakarta dan sebagian wilayah lain di Indonesia pada Mei 2019 terkait dengan ujuk rasa menyikapi hasil pemilihan presiden 2019.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Terus Suarakan Gerakan Penolakan Omnibus Law, Haris Azhar: Cobalah Cara Lain

Selama tiga hari pada Mei 2019 itu pemerintah resmi melakukan pemadaman internet atau istilahnya Internet Throttling untuk 'mencegah hoaks' dan 'langkah antisipasi konflik agar tidak meluas' dan 'menjaga ketertiban dan keamanan'.

Pemadaman internet menjadi pola baru pemerintah Indonesia setelah sebelumnya pemerintah lebih banyak memblokir akses pada situs atau aplikasi tertentu. Kebijakan ini adalah pola baru untuk melanggar hak atas internet atas nama keamanan nasional sebagaimana telah terjadi di Rakhine (Myanmar), Kashmir (India), dan Catalan (Spanyol).

Pengguna internet pun saat ini menghadapi ancaman yang difasilitasi oleh pasal-pasal karet dalam UU ITE Pendokumentasian sepanjang 2019 yang menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap ekspresi marak terjadi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x