Suara Kritis Dibungkam, SAFEnet: Bangkitnya Otoritarian Digital

- 24 Oktober 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /Gerd Altmann/Pixabay/

Baca Juga: Telusuri Klaim Mensesneg Soal Beda Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, ICW Temukan Kejanggalan

Laporan yang masuk ke SAFEnet mencatat sebanyak 24 kasus pemidanaan dengan UU ITE, jumlah kasus ini menurun yang mana sebelumnya berjumlah 25.

Dari segi latar belakang, jurnalis dan media masih menjadi korban terbanyak dalam kriminalisasi ini sebanyak 8 kasus yang terdiri atas 1 kasus media dan 7 kasus jurnalis.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah media dan jurnalis yang dipidanakan cenderung lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bahas Perdamaian dan Kemanusiaan di Vatikan, Paus Fransiskus Titipkan Pesan Penting ke Jusuf Kalla

Korban terbanyak kedua adalah aktivis dan warga sebanyak 5 kasus kemudian tenaga pendidik dan artis masing-masing 3 kasus.

Dari aspek pasal pemidanaan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi) yang paling banyak digunakan untuk melaporkan, yakni sebanyak 10 kasus.

Lalu disusul Pasal 28 ayat 2 (kebencian) sebanyak 8 kasus. Penggunaan dua pasal sekaligus juga muncul yaitu, Pasal 27 ayat 1 (pornografi) dengan Pasal 27 ayat 3 sebanyak 3 kasus. Terakhir, penggunaan Pasal 27 ayat 1 dengan Pasal 28 ayat 2 terdapat 1 kasus.

Baca Juga: Muncul di Masa Pandemi Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur Ajak Umat Islam Jalankan Ibadah 'Baru'

Dua fakta tersebut menunjukkan bahwa keterkaitan jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x