Hotman Paris Sarankan Kapolri Buat Divisi Ketenagakerjaan: LP Pesangon Akan Lebih Banyak dari UU ITE

- 14 Oktober 2020, 15:34 WIB
Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris ke Jokowi soal Omnibus Law: Pesangon Buruh Sedikit, Mana Kuat Mereka
Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris ke Jokowi soal Omnibus Law: Pesangon Buruh Sedikit, Mana Kuat Mereka /instagram.com/hotmanparisofficial/

PR BEKASI - Usai mengunggah video terkait kabar gembira untuk buruh masalah pesangon melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris Hutapea juga memberikan contoh kasus lama tentang pesangon buruh memakan waktu yang cukup lama.

"Halo para anggota DPR yang duduk di singgasana yang sebagian adalah mantan-mantan teman saya dulu waktu pengacara," ucapnya.

"Inilah contoh (sambil menunjukkan dokumen yang dimilikinya) tragis nasib buruh, di mana sebaik apapun Undang-Undang tapi yang paling utama difokuskan adalah pelaksanaannya," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Dikabarkan Sudah Bisa Pulang, FPI: Dubes RI Persulit Kepulangan Habib Rizieq Shihab

Hotman Paris menjelaskan bahwa ada kasus buruh yang menggugat tanggal 30 Mei 2016 dan seperti yang tertera di Undang-Undang harusnya diputus dalam waktu 50 hari.

Namun, naasnya baru diputus setahun kemudian, yaitu tanggal 4 April 2017, yang berarti kurang lebih memakan waktu setahun.

"Tragisnya lagi gugatan dia ditolak oleh pengadilan dengan alasan tidak ada risalah mediasi dari Depnaker, padahal untuk mediasi di Depnaker juga berbulan-bulan, belum lagi bipartit dan gaji dia cuman sampai Rp3-5 juta berjuang hampir setahun lebih gagal lagi," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Lelucon Jika Dikatakan Covid-19 Memimpin Transformasi Digital, Sri Mulyani: Tapi Itu Benar

Sehubungan dengan hal tersebut, menurutnya jika memang benar draf final Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa pelanggar pasal tentang pesangon dikenakan tindak pidana kejahatan, ini merupakan berita bagus bagi buruh.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x