Sebut Birokrasi Dapat Pesangon Sangat Panjang, Hotman Paris: Persingkat, Kalau Mau Tolong Buruh

- 10 Oktober 2020, 09:40 WIB
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris Hutapea. /Instagram hotmanparisofficial

PR BEKASI - Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu, memicu ragam penolakan dari berbagai kalangan.

Dari tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020, jutaan kepala dari berbagai golongan masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi dan penolakan UU Cipta Kerja ini.

UU Cipta Kerja dinilai oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pengamat politik hingga tim peneliti UGM pun mengatakan bahwa UU tersebut membuat buruh berada di posisi paling rentan.

Baca Juga: Pembahasan Omnibus Law Dinilai Tertutup, Pengamat: Jokowi Harus Perbanyak Dialog dengan Masyarakat

Akibatnya mogok nasional pun dilakukan oleh sebagian buruh di berbagai wilayah di Indonesia.

Hal tersebut sontak menyita perhatian dari pengacara Indonesia dengan julukan 'Celebrity Lawyers' Hotman Paris Hutapea.

Melalui akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, dengan berbagai masalah yang dihadapi oleh buruh saat ini pasca pengesahan UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberikan saran kepada ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan DPR.

Baca Juga: Penolakan Omnibus Law di Malioboro, ARB: Kami Mengutuk Keras Tindakan Represif Terhadap Massa Aksi

"Saran kepada ibu menteri tenaga kerja dan DPR yang terhormat, terlepas setuju atau tidak dengan Omnibus Law, dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi oleh buruh adalah dalam menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucap Hotman Paris, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x