Penolakan Omnibus Law di Malioboro, ARB: Kami Mengutuk Keras Tindakan Represif Terhadap Massa Aksi

- 10 Oktober 2020, 08:54 WIB
Aksi unjuk rasa di Malioboro, Yogyakarta.
Aksi unjuk rasa di Malioboro, Yogyakarta. / ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/

PR BEKASI – Tim Hukum Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap sebagian massa aksi penolakan Omnibus Law di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Ristu dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia (PBHI), menjadikan hal ini sebagai catatan kritis bagaimana negara hari ini, memperlakukan rakyat ketika bereaksi atas langkah DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, tindak kekerasan fisik terhadap pelajar dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi, sangat tidak dibenarkan.

Baca Juga: Terima Ancaman dari Pendukung Puan Maharani, Nikita Mirzani: Sini, Lawan Gue Satu Persatu

"Saya ada di lokasi saat peristiwa itu terjadi, banyak sekali massa aksi yang ditangkap semena-mena, dipukuli pake tongkat, ditendang, diseret, kena gas air mata, sampai banyak korban luka dirawat di rumah sakit," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Menurutnya, insiden tersebut menjadi sebuah keprihatinan dan juga sebuah ironi, ketika rakyat hendak menyampaikan pendapat mereka.

Untuk diketahui, aksi penolakan Omnibus Law tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga terjadi di berbagai kota lain di Indonesia.

Baca Juga: Angka Mortalitas hingga 80 Persen, Doni Monardo: Penanganan harus Cepat pada Pasien dengan Komorbid

"Kami dari tim hukum ARB mengutuk keras tindakan aparat keamanan yang represif terhadap massa aksi, (kami) meminta kepada polisi agar membebaskan massa aksi yang di tangkap," ujar Ristu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x