Dia juga mempersoalkan sikap polisi yang menghalangi Tim Hukum untuk bertemu dengan korban yang ditangkap, dengan alasan karena masih berlangsung proses pemeriksaan.
Padahal, kata dia, penangkapan berlangsung sejak sore hari, bahkan hingga pukul 3.30 WIB para korban penangkapan belum bisa ditemui oleh penasehat hukum dan keluarga.
Baca Juga: Dinilai Hanya Berikan Pidato Retoris, Palestina Kecam Kegagalan Dunia dalam Menghentikan Israel
Dalam hal ini, lanjut dia, polisi melanggar ketentuan Perundang-undangan yang ada, dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jika sedang diperiksa, mestinya hukum acara pidana diberlakukan. Setiap orang yang diperiksa wajib didampingi penasehat hukum, ini sudah diatur dalam Pasal 45 KUHAP," tutur Yogi Zul Fadli selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Terkait hal tersebut, protes keras disampaikan kepada kepolisian, karena dianggap tidak menghormati profesi advokat yang dilindungi Undang-Undang, menurutnya.
Baca Juga: Tak Ingin Muncul 'Freeport' Baru, Amien Rais: Semoga Jokowi Cs Tidak Tuli, Bisu, dan Buta
Bahkan Korps Bhayangkara Tersebut, kata dia, juga menyalahkan kenapa harus mengikuti aksi.
"Ya kami balas, ini kan hak konstitusional warga negara untuk bebas menyampaikan pendapat, sehingga tidak boleh dihalang-halangi," tutur Yogi Zul Fadli.
Sesuai laporan pengaduan yang masuk, ada 51 orang yang ditangkap polisi dalam insiden bentrokan saat berlangsung aksi Tolak Omnibus Law di Malioboro.